Minggu, 09 Juli 2017

ANALISIS KEBIJAKAN PAI PADA MASA KOLONIAL BELANDA

ANALISIS KEBIJAKAN PAI PADA MASA KOLONIAL BELANDA

PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan upaya merancang masa depan umat manusia yang dalam konsep dan implementasinya harus memperhitungkan berbagai faktor yang
mempengaruhinya. Konsep pendidikan dapat diibaratkan sebuah pakaian yang tidak dapat diimpor dan diekspor, ia harus diciptakan sesuai dengan keinginan, ukuran, dan model dari orang yang memakainya sehingga tampak pas dan serasi. Demikian
pula dengan konsep pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Ia amat dipengaruhi oleh berbagai kebijakan politik pemerintahan, perkembangan IPTEK, perkembangan dan perubahan masyarakat, adat istiadat, kebudayaan dan sebagainya.
Sejak zaman penjajahan, bangsa Indonesia telah memiliki kepedulian terhadap pendidikan. Namun, pelaksanaannya masih diwarnai oleh kepentingan politik kaum penjajah, sehingga tujuan pendidikan yang hendak dicapai disesuaikan dengan kepentingan mereka. Kebijakan-kebijakan pemerintah, mulai dari pemerintahan kolonial, awal dan pasca kemerdekaan hingga masuknya Orde Baru terkesan menganaktirikan sistem pendidikan Islam.
Dalam riwayatnya bangsa Indonesia telah mengalami berbagai bentuk praktek pendidikan, pertama dimulai dari praktek pendidikan Hindu, pendidikan Budha, pendidikan Islam, pendidikan zaman Vereenigde Oest Indische Compagnie (VOC), pendidikan kolonial Belanda, pendidikan zaman pendudukan Jepang dan zaman setelah merdeka hingga sekarang, akan tetapi pendidikan Belandalah yang sangat melekat di Indonesia, antara lain dari bentuk sekolah, kelas dan susunan tempat duduk, sangat persis dengan pendidikan Belanda zaman dulu.

A.      KEBIJAKAN PENDIDIKAN MASA KOLONIAL BELANDA
Sejak awal, pemerintah kolonial Belanda bersikap sangat curiga terhadap kaum Muslimin di Indonesia. Kekhawatiran mereka bisa dipahami mengingat sejumlah pemberontakan pernah berlangsung di bawah bendera Islam. Sehingga kebijakan penyelenggaran pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kolonial Belanda dijadikan instrumen yang ampuh untuk mengurangi dan akhirnya mengalahkan pengaruh Islam di Indonesia. Proyek pendidikan pemerintah kolonial Belanda dimulai sekitar pertengahan abad ke 19. Beberapa anak Indonesia dari kalangan tertentu memperoleh kesempatan belajar di sekolah untuk anak-anak eropa yang telah berdiri sejak 1816. Tiga dekade kemudian pemerintah Belanda membuka sekolah untuk anak pribumi untuk mencetak administrator, sekolah guru untuk sekolah jawa, dan sekolah dokter jawa untuk pelayanan kesehatan masyarakat pribumi. Kemudian tahun 1879 pemerntah Belanda membuka Hoofdenschoolen (sekolah para kepala) untuk mendidik anak-anak Bupati dalam bidang administrasi. Tahun 1893 di buka lembaga pendidikan dasar yang disebut sekolah kelas satu dan sekolah kelas dua. Tahun 1900  Hoofdenschoolen di Bandung, Magelang, dan Probolinggo berganti nama menjadi OSVI (Opleiding Scholen Voor Inlanshe Ambtenaren) dengan masa belajar 5 tahun. Tahun 1900-1902 sekolah dokter jawa berganti nama menjadi STOVIA (School Tot Opleiding Van Inlandsche Arsten). Tahun 1914 sekolah kelas satu berganti nama menjadi HIS (Hollandsch-Inlandsche School).[1]
Kemudian sejak Politik Etis (1900-1920) diberlakukan di Indonesia, pendidikan diarahkan untuk menjadikan Indonesia sebagai bagian dari kebudayaan Barat melalui politik asosiasi kebudayaan dan gagasan asimilasi yang bertujuan memberikan tanah jajahan struktur sosial dan politik yang sama dengan negeri Belanda. Politik Etis juga memuat misi tersembunyi melakukan kristenisasi Indonesia, salah satunya melalui jalur pendidikan. Proses kristenisasi dimulai sejak Van Den Boss menjadi Gubernur Jenderal di Jakarta pada tahun 1831, dan dikeluarkan kebijakan bahwa sekolah-sekolah gereja dianggap dan diperlukan sebagai sekolah pemerintah. Departemen yang mengurus pendidikan dan keagamaan dijadikan satu. Dan ditiap daerah karesidenan didirikan satu sekolah agama Kristen dan ini berbeda dengan sekolah Islam yang di marjinalkan dan dianggap sekolah kelas dua. Oleh karena itu pemerintah kolonial Belanda memisahkan pendidikan Islam dari sistem pendidikan umum yang dikembangkan. Pemisahan sistem tersebut merupakan konsekuensi logis dari kebijakan pemerintah kolonial Belanda yang anti-Islam. Pada masa ini sekolah
umum tidak diperkenankan memasukkan agama Islam sebagai mata pelajaran dengan alasan pengajaran di sekolah umum itu bersifat netral. Pelajaran agama hanya
boleh diberikan di luar jam belajar sekolah. Kondisi ini berlanjut hingga akhir pemerintahan Belanda.[2]
Salah satu kebijakan lain dari pemerintah kolonial Belanda yang merugikan umat Islam terjadi pada tahun 1882 dimana pemerintah Belanda membentuk suatu badan khusus yang bertugas mengawasi kehidupan beragama dan pendidikan Islam yang disebut Priesterraden, badan ini kemudian menerbitkan peraturan tentang Ordonansi Guru tahun 1905, tahun 1925, dan Ordonasi sekolah liar, yang penjelasannya sebagai berikut:
1.    Ordonansi Guru tahun 1905, berisi kewajiban bagi setiap penyelenggaraan pendidikan Islam harus memperoleh izin tertulis dari bupati atau pejabat yang setara kedudukannya.[3] Setiap guru juga diwajibkan membuat daftar murid-murid lengkap dengan segala keterangan yang harus dikirimkan secara periodik kepada pejabat yang bersangkutan. Peraturan ini dinilai oleh umat Islam sebagai sikap diskriminatif pemerintah kolonial Belanda dan membebani pendidikan Islam karena pada umumnya mereka tidak menyelenggarakan administrasi yang rapi dalam mengatur sekolah/pengajian. Bahkan lembaga pendidikan Islam seperti pesantren tidak menyelenggarakan administrasi seperti itu, tidak mencatat nama seluruh santri atau guru-guru yang mengajar di sana. Meskipun demikian peraturan ini tidak menimbulkan protes dari pihak Islam di Jawa bahwa mereka menerima peraturan tersebut. Akan tetapi pada Kongres Al-Islam 1922 sikap pemerintah kolonial Belanda itu dipandang sebagai bentuk penghambatan terhadap aktivitas pendidikan Islam. Oleh karena itu kalangan umat Islam melakukan protes terhadap kebijakan Ordonansi Guru 1905, sehingga pemerintah kolonial Belanda merespon dengan mencabut Ordonansi tersebut melalui Stadsblaad 1925 No. 219.
2. Ordonansi Guru  tahun 1925, sebagai pengganti ordonasi guru 1905. Peraturan baru ini mewajibkan guru-guru pesantren maupun para muballigh untuk membuat laporan tentang tujuan memberikan pelajaran agama kepada orang-orang yang bukan keluarga dekatnya disertai dengan pernyataan tentang teks-teks yang dipakai dalam pelajaran tersebut. Peraturan ini diperluas bagi guru-guru agama di desa yang terlibat dalam mengajarkan pelajaran agama Islam kepada para pemuda. Ordonansi ini pada dasarnya tidak berbeda dengan Ordonansi 1905. Perbedaannya hanya terletak pada masalah izin penyelenggaraan pendidikan Islam yang tidak lagi memerlukan izin bupati. Kemudian dalam Kongres Al-Islam 1926 diambil keputusan menolak bentuk pengawasan pemerintah kolonial Belanda seperti itu dan menuntut agar pemerintah kolonial Belanda segera mencabutnya. Akan tetapi, pemerintah kolonial Belanda tidak mau mencabut Ordonansi 1925 tersebut. Bahkan, sebaliknya pada Januari 1927 peraturan yang semula hanya berlaku di Jawa, diberlakukan untuk Aceh, Sumatera Utara, Palembang, Tapanuli, Manado, Lombok. Pada 1930-an diberlakukan juga di Bengkulu.[4]
3.  Ordonansi sekolah liar, peraturan ini dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda tahun 1932 lewat Stadsblaad 1932 No. 494, tentang pengawasan terhadap sekolah swasta. Peraturan itu menetapkan bahwa para guru yang akan mengajar di sekolah swasta yang bersubsidi harus meminta izin kepada pegawai distrik setempat. Pelamar harus alumni dari sekolah pemerintah atau sekolah swasta bersubsidi dan tidak akan mengganggu ketenangan dan ketertiban pemerintah kolonial Belanda. Ordonansi ini juga dimaksudkan untuk mencegah pengaruh politik pada sekolah-sekolah swasta yang disebut “sekolah liar”. Peraturan ini juga memberikan kewenangan membubarkan dan menutup madrasah/pesantren dan sekolah yang dianggap tidak memiliki izin penyelenggaraan. Ordonansi ini juga berhak menutup sekolah yang memberikan pelajaran yang tidak sejalan dengan kepentingan kolonial Belanda.[5]

B.       KARAKTERISTIK KEBIJAKAN PENDIDIKAN MASA KOLONIAL BELANDA
Menurut S.Nasution dalam jurnal yang ditulis oleh Faisal Mubarak, Pada dasarnya pendidikan pada masa kolonial Belanda itu memiliki ciri-ciri umum sebagai berikut:
1. Gradualisme yang luar biasa dalam penyedian pendidikan bagi anak-anak di wilayah jajahan Hindia Belanda. Gradualisme menjamin kedudukan yang menguntungkan bagi anak Belanda dan membatasi kesempatan belajar bagi masyarakat lokal, perilaku ini berfungsi menjaga agar anak-anak Belanda selalu lebih maju dari anak-anak pribumi. Anak-anak Belanda telah memasuki pendidikan menengah sejak 1860, sedangkan pendidikan lanjutan bagi anak-anak Indonesia baru disediakan pada tahun 1914.
2.   Dualisme dalam pendidikan dengan menekankan perbedaan yang tajam antara pendidikan Belanda dan pendidikan Pribumi, dualisme ini menjadi ciri yang dominan dalam sistem pendidikan Hindia Belanda, sekolah barat di laksanakan dalam bahasa Belanda sedangkan sekolah pribumi dalam bahasa Melayu, sekolah Belanda hampir seabad membuka kesempatan satu-satunya untuk pendidikan lanjutan sedangkan pendidikan pribumi tidak diberikan kesempatan.
3.  Kontrol sentral yang kuat. Sampai tahun 1918 segala masalah pendidikan diputuskan hanya oleh pegawai Belanda saja, tanpa konsultasi dengan masyarakat Hindia Belanda. Oleh karena itu, pendidikan di kontrol secara sentralistik, guru-guru dan orang tua tidak mempunyai pengaruh langsung dalam politik pendidikan, segala keputusan akhir ada pada kekuasaan Gubernur Jenderal atau pemerintah pusat.[6]
Dengan karakteristik kebijakan diskriminatif di atas, dapat dipastikan betapa umat Islam menghadapi kesulitan dalam menyebarkan agamanya melalui lembaga pendidikan. Sikap dan respon umat Islam dalam menghadapi kebijakan diskriminatif tersebut dilakukan secara beragam ke dalam dua corak, yaitu:
1. Corak defensif dilakukan oleh sejumlah ulama tradisional (khususnya di Jawa) dengan cara menghindar ke daerah-daerah terpencil yang jauh dari pantauan Belanda dan mendirikan pesantren di sana. Dengan cara ini para ulama lebih leluasa membina generasi muda dengan ajaran Islam yang memadai sekaligus mempersiapkan mereka menjadi kader-kader tangguh yang siap berjihad melawan penjajah.
2.  Corak ofensif dilakukan sejumlah tokoh umat Islam, yang dipelopori kalangan reformis, dengan cara mendirikan lembaga-lembaga pendidikan model Belanda dengan berbasis Islam sebagai counter institution terhadap sekolah-sekolah Belanda yang berbau Kristen. Melalui corak ofensif ini, maka lahirlah lembaga-lembaga pendidikan Islam modern seperti; Madrasah Adabiyah (1909), Sekolah Adabiyah (1915), Madrasah Diniyah Zainudin Labay (1916), dan Sumatera Thawalib (1919). Dalam perkembangan berikutnya, pendirian lembaga-lembaga pendidikan Islam modern dilakukan secara massif oleh umat Islam di berbagai penjuru tanah air.[7]

C.      ANALISIS FORMULASI KEBIJAKAN PAI MASA KOLONIAL BELANDA
Menurut Haidar Putra Daulay, bahwa latar belakang respon atau pun sikap pemerintahan Kolonial Belanda terhadap pendidikan Islam, pada dasarnya bertolak dari sikap dan kebijakan mereka terhadap Islam. Dalam kenyataan sejarah yang mereka alami bahwa muncul perlawanan-perlawanan dari umat Islam seperti perang Paderi (1821-1827), Perang diponegoro (1825-1830), Perang Aceh (1873-1903), dan lain-lain, hal ini tentu menimbulkan sikap kehati-hatian pemerintah Belanda terhadap umat Islam. Pemerintah Belanda pada mulanya tidak berani mencampuri masalah Islam, karena belum adanya kebijakan yang jelas mengenai masalah ini. Selain itu juga karena belum mengetahui pengetahuan mengenai Islam dan bahasa Arab dan pada waktu itu Belanda belum mengetahui sistem sosial Islam. Barulah setelah datangnya Snouch Hurgronje pada tahun 1889, pemerintah Kolonial Belanda mempunyai kebijakan yang jelas mengenai masalah Islam. Menurut Snouch Hurgronje membagi yang membagi masalah Islam menjadi tiga kategori yaitu, bidang agama murni atau ibadah, bidang sosial kemasyarakatan, dan bidang politik. Menurut pemerintah Kolonial Belanda tiap-tiap bidang memiliki alternatif pemecahan masalah yang berbeda. Resep inilah yang kemudian dinamakan dengan Islam Politik.[8]
Pendidikan Islam di Indonesia, tidak hanya sekedar pertentangan dua kutub keilmuan agama dan umum tetapi juga pertentangan pandangan hidup. Kesadaran umat Islam bahwa pemerintah Belanda adalah “pemerintah kafir”, yang menjajah agama dan negeri mereka. Oleh karena itu, perlakuan yang dilakukan terhadap kolonial Belanda adalah sikap nonkooperatif dan kontradiktif, sampai-sampai uang gaji yang diterima pemberian pemerintah Belanda dinilai uang haram. Mengharamkan pakaian yang biasa dipakai oleh orang Belanda celana dan dasi. Sehingga dari pihak Belanda pun terhadap umat Islam tergambar tentang sikap mereka terhadap pendidikan Islam. Bertolak dari rasa keangkuhan mereka berhadapan dengan pendidikan Islam, yang menurut anggapan mereka bahwa pendidikan barat diformulasikan sebagai faktor yang akan menghancurkan kekuatan Islam di Indonesia.[9]

D.      ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PAI MASA KOLONIAL BELANDA
Dalam hal ini terdapat kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah Belanda guna mengawasi dan membatasi kegiatan Islam. Misalnya, kebijakan tentang ordonansi serta kebijakan tentang pemberian dana bantuan pendidikan yang cukup signifikan antara Islam dan Kristen. Kebijakan pendanaan ini sebagai bukti diskriminatif pemerintahan Belanda dalam bidang Agama. Pada tahun 1928, kebijakan berat diskriminatif ini juga tetap berlangsung sebagaimana biasa. Misalnya: bantuan untuk Kristen berjumlah f.1.666.300, sedangkan untuk Islam hanya berjumlah f.3.950.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat diketahui implementasi pendidikan agama Islam pada masa Belanda menunjukkan bahwa pemerintah kolonial Belanda sepenuhnya mengendalikan proses produksi, isi, dan penerapan kebijakan dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan bukan hasil dari kesepakatan-kesepakatan rakyat jajahan pemerintah Belanda melainkan kesewenang-wenangan Belanda sendiri (penentuan kebijakan sifatnya sentralistik dan otoriter). Selain itu Pemerintah Belanda memberikan perlakuan diskriminatif terhadap pendidikan Islam di Indonesia. Diantara  pelaksanaan diskriminatif diberlakukan ordonansi guru.
Lebih lanjut, menurut Abdul Kodir menjelaskan mengenai kebijakan-kebijakan Pendidikan Agama Islam pada masa penjajahan Belanda. Bahwa kebijaksanaan Belanda dalam mengatur jalannya pendidikan dimaksudkan untuk kepentingan mereka sendiri, terutama untuk kepentingan kristenisasi. Hal ini dapat dilihat ketika Van Den Boss menjadi Gubernur jenderal di Jakarta pada tahun 1983 dengan mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah-sekolah gereja dianggap dan diperlukan sebagai sekolah pemerintah. Departemen yang mengurus pendidikan dan keagamaan dijadikan satu, sementara disetiap daerah, karesidenan didirikan satu sekolah agama Kristen. Kemudian inisiatif untuk mendirikan lembaga pendidikan yang diperuntukkan bagi penduduk pribumi adalah ketika Van Den Capellen menjabat sebagai gubernur jenderal yang isinya adalah “Dianggap penting untuk secepatnya mengadakan peraturan pemerintah yang menjamin meratanya kemampuan membaca dan menulis bagi penduduk pribumi agar mereka dapat dengan mudah untuk dapat menaati undang-undang dan hukum negara yang diterapkan pemerintah Belanda.[10] Dengan demikian dapat diketahui bahwa meskipun pemerintah Belanda mendirikan lembaga pendidikan untuk kalangan pribumi, tujuannya adalah demi kepentingan politik mereka semata.

E.  ANALISIS MONITORING DAN EVALUASI KEBIJAKAN PAI MASA KOLONIAL BELANDA
Berbicara monitoring dan evaluasi kebijakan pendidikan agama Islam tidak bisa lepas dari beberapa-beberapa kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Belanda yang apabila dicermati kebijakan-kebijakan tersebut mengandung fungsi monitoring dan evaluasi kebijakan pendidikan Islam. Salah satu kebijakannya pada tahun 1890, K. F. Holle menyarankan agar pendidikan agama Islam selalu diawasi. Atas saran dari K.F. Holle tersebut maka dibentuklah badan usaha yang mengawasi kehidupan keagamaan dan pendidikan yang disebut Preisterraden.[11]
Lahirnya Preisterraden dilatarbelakangi oleh adanya kekhawatiran pemerintah Belanda terhadap kekuatan Islam yang semakin lama semakin berkembang terutama setelah adanya kelonggaran menunaikan ibadah haji bagi umat Islam. Hal ini juga dimanfaatkan oleh para jamaah haji sambil menimba ilmu pengetahuan agama yang sangat bermanfaat bagi pengajaran Islam. Sehingga setelah berada di tanah air mereka mengajarkan agama Islam kepada masyarakat. Dari sinilah terjadi lonjakan guru-guru agama Islam sehingga jumlahnya berlipat ganda. Banyaknya guru agama Islam yang menyelenggarakan pendidikan baik perorangan maupun kelompok berdampak pada melonjaknya jumlah lembaga-lembaga pendidikan Islam. Melihat peningkatan jumlah lembaga pendidikan Islam yang begitu besar. Pemerintah Belanda sangat khawatir umat Islam dapat mengganggu ke stabilan pemerintahannya. Maka pada tahun 1904 Snouck Hurgronye mengusulkan agar dibuat peraturan pengawasan yang meliputi adanya izin khusus dari Bupati, daftar tentang guru dan murid. Pengawasan oleh Bupati harus dilakukan oleh suatu panitia. Menanggapi usulan tersebut pemerintah Belanda pada tahun 1905 melahirkan suatu peraturan tentang pendidikan Islam yang disebut dengan Ordonasi guru yang pertama dan dinyatakan berlaku sejak 2 November 1905. Ordonasi guru yang pertama ini mewajibkan setiap guru agama Islam untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya sebagai guru agama.[12]
Melihat pemaparan di atas maka dapat diketahui bahwa kebijakan Preisterraden mengandung fungsi pengawasan dan kontrol terhadap jalannya roda pendidikan agama Islam pada saat itu.



[1] Arief Subhan, Lembaga Pendidikan Islam Indonesia Abad Ke-20: Pergumulan Antara Modernisasi dan Identitas, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), hlm. 101-102.
[2] M. Shabir U., “Kebijakan Pemerintah dan Pengaruhnya Terhadap Pendidikan Islam di Indonesia”, Lentera Pendidikan, Vol. 16, No. 2, Desember 2013, hlm. 172.
[3] Haidar Putra Daulay, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 33.
[4] Moh. Slamet Untung,  “Kebijakan Penguasa Kolonial Belanda Terhadap Pendidikan Pesantren”, Forum Tarbiyah, Vol. 11, No. 1, Juni 2013, hlm. 7-12.
[5] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia: Lintas Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan (Jakarta: PT Raja Grafindo, 1999), hlm. 52
[6] Faisal Mubarak , “Perkembangan Kebijakan Pendidikan Islam Indonesia”, Ta’lim Muta’allim, Vol. 4, No. 8, hlm. 230.
[7] Mohammad Kosim, “Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Umum : Perspektif Sosio-Politik-Historis, TadrĂ®s. Vol. 1, No. 2, 2006, hlm. 122.
[8] Haidar Putra Daulay, Op.Cit., hlm. 32
[9] Ibid.,, hlm. 34
[10] Abdul Kodir, Sejarah Pendidikan Islam Dari Masa Rasulullah Hingga Reformasi di Indonesia (Bandung: CV Pustaka Setia, 2015), hlm. 180.
[11] Fatikhah, Pendidikan Islam Indonesia Pasca Politik Etis (Yogyakarta: Gama Media, 2006), hlm. 37.
[12]Ibid, hlm.38

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan tulis komentar anda