Rabu, 07 Desember 2016

EKSISTENSI MADRASAH DINIYAH TERHADAP WACANA FULL DAY SCHOOL DI INDONESIA

EKSISTENSI MADRASAH DINIYAH TERHADAP WACANA FULL DAY SCHOOL DI INDONESIA

Penerapan sistem full day school (FDS) di sejumlah lembaga pendidikan akhir-akhir ini diilhami oleh rasa keprihatinan atas sistem persekolahan konvensional yang dipandang memiliki banyak kelemahan karena sistem persekolahan lebih intelectual oriented, sementara nihil dalam segi afektif dan psikomotoriknya. Hal demikian terjadi antara lain disebabkan karena sangat terbatasnya jumlah waktu yang diberikan oleh sekolah dan interaksinya yang serba formal mekanistis. Hingga saat ini sistem full day school telah menjadi kecenderungan kuat dalam proses edukasi di negara kita. Banyak lembaga pendidikan yang menerapkan sistem ini dengan model yang sangat variatif. Istilah yang digunakan juga beragam seperti, full day school, boarding school, dan program ma’had. Dari perspektif historis, sistem pembelajaran sehari penuh (full day  school) sesungguhnya bukan hal baru. Sistem ini telah lama diterapkan dalam tradisi pesantren melalui sistem asrama atau pondok, meskipun dalam bentuknya yang sangat sederhana. Dengan diilhami oleh kelebihan sistem pondok/asrama dalam tradisi pesantren, sejumlah sekolah mulai melakukan inovasi persekolahan melalui perintisan full day school yang dalam hal-hal tertentu sangat mirip dengan pesantren dengan sejumlah modifikasi. Dengan demikian, konsep full day school merupakan modernisasi, bahkan sistematisasi atau modifikasi dari tradisi pesantren, yang dalam batas tertentu pesantren kurang menyadari substansi pola kependidikan yang diaplikasikannya karena sudah menjadi sebuah tradisi yang melekat secara inhern dalam proses transformasi keilmuanya. Karenanya full day school dalam aplikasinya bisa saja tetap mempertahankan format tradisi pesantren, namun tradisi yang telah tersadarkan akan substansinya.[1]
   Akan tetapi sebuah wacana baru seperti FDS yang oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan di implementasikan di seluruh sekolah formal se Indonesia akan medapatkan hambatan dan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat jika dipaksakan dalam pelaksanaannya dan tidak melihat atau merespon keunikan tiap daerah (local wisdom). Karena hal tersebut dapat mengganggu sistem yang sudah berjalan dimasing-masing daerah, seperti mematikan keberadaan Madrasah Diniyah yang sudah sejak lama berdiri. Oleh karena itu dalam artikel ini akan kita bahas apa sebenarnya sistem Full Day School dan bagaimana respon dari pemerintah dan masyarakat Indonesia mengenai wacana penerapan FDS di sekolah-sekolah formal diseluruh Indonesia serta bagaimana komunitas madrasah menanggapi wacana ini.

A.      HAKEKAT FULL DAY SCHOOL
Full Day School terdiri dari 3 kata yaitu full yang artinya penuh, day yang artinya hari dan school yang artinya sekolah. Jadi full day school adalah kegiatan sehari penuh di sekolah. Sekolah dengan sistem full day school adalah bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan berdasarkan kurikulum Kemendiknas dan ditambah dengan kurikulum kemenag. Model yang dikembangkan adalah pengintegrasian antara pendidikan agama dan umum dengan memaksimalkan perkembangan aspek kognitif, afektif serta psikomotorik. Proses belajar mengajarnya diberlakukan dari pagi sampai sore yang dimulai dari pukul 06.40 pagi sampai 15.40 sore. Dalam full day school, kegiatan-kegiatan belajar seperti  tugas sekolah yang biasanya dikerjakan di rumah dapat dikerjakan di sekolah dengan bimbingan guru yang bertugas. Namun bukan berarti full day school mengekang siswa untuk tidak bermain dan terus menerus belajar, tetapi dalam full day school juga terdapat metode dan media  belajar yang meliputi kelas dan alam sehingga siswa tidak menjadi bosan. Dengan adanya sistem full day school, lamanya waktu pembelajaran tidak menjadi beban karena sebagian waktunya digunakan untuk waktu-waktu informal.[2]
Sebenarnya sekolah model full day School sudah pernah dikemukakan Charles Gorton (1986) dalam School Administration, dan telah dipraktekkan pada sekolah-sekolah di Amerika dan Jepang. Dengan model full day school mereka berharap dapat memberikan layanan pendidikan memiliki kualitas mutu pendidikan yang layak dan sesuai dengan kondisi obyektif mereka sebagai orang tua. Artinya, anak ketika berangkat dan pulang sekolah, pada saat salah satu orang tuanya, ibu atau bapak sudah berada di rumah. Konsep sekolah model ini dibangun  dengan kebersamaan dan kerjasama antara sekolah, orang tua dan masyarakat. Tiga pilar penyangga pendidikan ini menjadi modal untuk memproses, pembelajaran siswa (row input) menuju target pendidikan yang telah disepakati bersama. Tujuan pendidikan full day school adalah menseimbangkan antara hablun minAllah dan hamlun minannas yang terukur dalam  sikap relegius siswa (beraqidah kokoh, berakhlaq mulia) dalam kehidupan sehari-hari tanpa dibatasi ruang dan waktu, serta memiliki kemampuan akademis tinggi. Spesifikasi kurikulum  full day school yaitu kurikulum dari sisi mata pelajaran agama Islam berupa substansi dan esensi serta mata pelajaran akademis.[3]
Secara umum, sekolah full day didirikan untuk mengakomodir berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, yang menginginkan anak mereka mendapatkan pendidikan terbaik baik dari aspek akademik dan non akademik serta memberikan perlindungan bagi anak dari pergaulan bebas. Secara rinci sekolah full day didirikan karena adanya tuntutan diantaranya:
1.        Minimnya waktu orang tua di rumah karena tingginya tuntutan kerja. Orang tua akan memberikan kesibukan pada anaknya sepulang sekolah dengan jaminan keamanan dan manfaat yang banyak. Lain halnya jika orang tua kurang memperhatihan masalah anak, maka  yang terjadi adalah anak akan mencari kegiatan negatif tanpa kendali bahkan bisa jadi anak akan terjebak dalam lingkungan pergaulan sosial yang buruk.
2.        Perlunya pengawasan terhadap segala kebutuhan dan keselamatan anak, terutama bagi anak di usia dini selama orang tua bekerja.
3.        Perlunya formalisasi jam-jam tambahan keagamaan karena dengan minimnya waktu orang tua di rumah maka secara otomatis pengawasan terhadap hal tersebut juga minim.
4.        Perlunya peningkatan kualitas pendidikan sebagai solusi berbagai permasalahan bangsa saat ini.[4]

B.       WACANA FULL DAY SCHOOL DI INDONESIA
Dalam harian detik.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan program Full day school bisa menerjemahkan lebih lanjut dari program nawacita Jokowi-JK, dimana pendidikan dasar SD dan SMP mendapatkan pendidikan karakter lebih banyak dibanding knowledge basenya. Guru diberikan banyak waktu untuk mendidik dan menanamkan karakter nawacita kepada murid-muridnya. Selain itu, program Full day school dapat mencegah penyimpangan para pelajar usai pulang sekolah. Full day school akan dikombinasikan dengan kegiatan-kegiatan di luar kelas. Tujuannya agar para siswa tidak terbebani secara psikologis dengan mengikuti program belajar yang hanya di ruang kelas. Mendikbud menjelaskan, full day school telah dipraktikkan di sekolah-sekolah swasta. Bila program ini diterapkan, maka para siswa akan mendapatkan dua hari libur pada Sabtu dan Minggu. Muhadjir mengatakan, program jam belajar sehari penuh ini akan dikombinasikan dengan kegiatan-kegiatan di luar kelas. Tujuannya agar para siswa tidak terbebani secara psikologis dengan mengikuti program belajar yang hanya di ruang kelas. Karena secara psikologis daya tahan anak hanya mampu bertahan berapa jam. Tapi dengan pembelajaran diluar kelas anak bisa bergembira belajar berbagai macam hal. Menurut Muhadjir, program sekolah sehari penuh dimaksudkan untuk menguatkan program nawacita di bidang pendidikan. Para guru nantinya mengisi jam belajar dengan memberikan materi mengenai pendidikan karakter kebangsaan. Meskipun wacana full day school menuai respons beragam mulai dari Wapres, pengamat pendidikan, hingga pemerhati anak. Sebagian besar para tokoh pendidikan menyarankan agar program full day school harus dikaji secara matang dan diuji coba ke publik. Penerapan program ini juga membutuhkan tenaga pengajar yang berkualitas dan kreatif. Sarana dan prasarana sekolah pun harus mendukung. Dengan begitu, program ini akan menghasilkan anak didik yang cemerlang.[5]
Kemudian dalam harian kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy juga mengatakan, Presiden Joko Widodo telah berpesan bahwa kondisi ideal pendidikan di Indonesia adalah ketika dua aspek pendidikan bagi siswa terpenuhi, yaitu pendidikan karakter dan pengetahuan umum. Pada jenjang sekolah dasar (SD), siswa mendapatkan pendidikan karakter sebanyak 80 % dan pengetahuan umum sebanyak 20 %. Sementara, pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP), pendidikan karakter bagi siswa terpenuhi sebanyak 60 % dan pengetahuan umum sebanyak 40 %. Oleh karena itu, memperkuat pendidikan karakter peserta didik menjadi rujukan dalam menentukan sistem belajar mengajar di sekolah. Kemudian, untuk memenuhi pendidikan karakter di sekolah, Kemendikbud akan mengkaji penerapan sistem belajar mengajar dengan full day school. Sistem full day school bukan berarti siswa belajar selama sehari penuh di sekolah, namun siswa mengikuti kegiatan-kegiatan penanaman pendidikan karakter, seperti mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan pembelajaran formal sampai dengan setengah hari, selanjutnya diisi dengan kegiatan ekstrakurikuler yang menyenangkan dan membentuk karakter, kepribadian, serta mengembangkan potensi siswa. Mendikbud  Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini sistem belajar tersebut masih dalam pengkajian lebih mendalam, termasuk perihal kondisi sosial dan geografis mana saja yang memungkinkan sistem belajar tersebut diterapkan. Muhadjir Effendy juga mengatakan, penerapan full day school dapat membantu orangtua dalam membimbing anak tanpa mengurangi hak anak. Setelah bekerja, para orangtua dapat menjemput buah hati mereka di sekolah. Dengan sistem ini, orangtua tidak khawatir atas keamanan anak-anaknya karena mereka tetap berada di bawah bimbingan guru selama orangtuanya berada di tempat kerja. Dengan hari libur sabtu dan minggu dapat menjadi waktu bagi keluarga, dengan begitu, komunikasi antara orangtua dan anak tetap terjaga dan ikatan emosional juga tetap terjaga.[6]
Ketua PW Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua STAINU Jakarta, Aris Adi Leksono menjelaskan, sesungguhnya program full day school bukan hal yang baru. Bagi kalangan pesantren dan basis Nahdliyin mendidik anak dengan totalitas waktu dan daya dukung lainnya sudah ada sejak zaman dulu. Pesantren bukan sekedar full day, tapi thuluz zaman atau belajar sepanjang hayat sehingga karakter dan pengetahuan yang didapat menjadi matang dan tuntas (mastery learning). Aris menuturkan jika program full day school tersebut jadi dilakukan, pihaknya yakin akan menambah daftar trial and error sistem pendidikan nasional. Alasannya, kondisi sekolah kita masih banyak yang belum siap, sarana belum memadai, sistem pendidikan yang belum siap, sistem pembelajaran, dan masih banyak kendala teknis lainnya. Menurut Aris, Mendikbud harusnya lebih fokus pada pengembangan kurikulum dan pemerataan kompetensi guru, sehingga pelayanan standar pendidikan nasional dapat dirasakan seluruh pelosok negeri. Jika program FDS mau dilaksanakan perlu melihat keberadaan pendidikan non formal keagamaan seperti madrasah diniyah, karena tidak sedikit anak yang  belajar agama di Madrasah Diniyah usai pulang sekolah. Madrasah Diniyah memiliki peran strategis untuk penanaman nilai agama bagi anak dan usia remaja. Kemudian permasalahan berikutnya ialah interaksi sosial anak menjadi terbatas, terutama dalam upaya pengembangan minat dan bakat anak di luar sekolah.[7]

C.      EKSISTENSI MADRASAH DINIYAH DI INDONESIA
Di Indonesia masih terjadi disparitas dan ketidakadilan yang menonjol antara sekolah negeri dengan swasta, guru PNS dengan guru non-PNS, sekolah di kota dan di desa, apalagi di wilayah 3T (terpencil, terluar dan tertinggal). Belum lagi yang dialami oleh madrasah formal (Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah), Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Taman Pendidikan Al-Quran (TPA). Sejak sebelum Indonesia merdeka, masyarakat secara mandiri tanpa menggantungkan negara, mendirikan lembaga pendidikan keagamaan Islam dengan mendidik anak bangsa melek huruf Arab, baca tulis Al-Quran, memahami ibadah praktis dan membekali mereka akhlakul karimah. Itulah jasa Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang kemudian belakangan muncul Taman Pendidikan Al-Quran (TPA). Lembaga-lembaga Pendidikan Keagamaan Islam ini secara nyata berkontribusi bagi peningkatan pendidikan dan keagamaan, meski di tengah berbagai kesulitan yang dialami pemerintah. Menurut data EMIS Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI (2015) jumlah lembaga Pendidikan Keagamaan Islam cukup spektakuler. Ada sekitar 29 ribu pondok pesantren yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah santri 4 juta orang. Sementara MDT berjumlah 76.566 dengan jumlah santri 6.000.062 orang. Adapun TPQ berjumlah 123.271 lembaga dan santrinya berjumlah 7.121.304 orang.[8] Di layanan Pendidikan Keagamaan Islam itu, para peserta didik di asah akalnya, ditajamkan hatinya dan dikuatkan mental spiritualnya. Lulusan peserta didik pada layanan Pendidikan Keagamaan Islam itu secara mayoritas memiliki karakter dan kepribadian yang mumpuni serta memiliki integritas keislaman dan kebangsaan sekaligus.
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) ialah suatu pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa pendidikan umum. Untuk tingkat dasar (diniah takmiliya awaliyah) dengan masa belajar 6 tahun. Untuk menengah atas (diniah takmiliyah wustha) masa belajar tiga tahun, untuk menengah atas (diniyah ulya) masa belajar selama tiga tahun dengan jumlah jam belajar minimal 18 jam pelajaran dalam seminggu. Menurut  Amin Haidar yang dijelaskan kembali oleh Umar perubahan nomenklatur dari Madrasah Diniyah menjadi Diniyah Takmiliyah berdasarkan pertimbangan bahwa kegiatan Madrasah Diniyah merupakan pendidikan tambahan sebagai penyempurna bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang hanya mendapat pendidikan agama Islam dua jam pelajaran dalam satu minggu, oleh karena itu sesuai dengan artinya maka kegiatan tersebut yang tepat adalah diniyah takmiliah. Madrasah Diniyah (MD) atau pada saat ini disebut Madrasah Diniyah Takmiliah (MDT) sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan merupakan lembaga pendidikan Islam yang dikenal sejak lama bersamaan dengan masa penyiaran Islam di Nusantara. Pengajaran dan pendidikan Islam timbul secara alamiah melalui proses akulturasi yang berjalan secara halus, perlahan sesuai kebutuhan masyarakat sekitar. Pada masa penjajahan hampir semua desa yang penduduknya beragama Islam, terdapat Madrasah Diniah (Diniyah Takmiliah), dengan nama dan bentuk berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, seperti pengajian, surau, rangkang, sekolah agama dan lain lain. Mata  pelajaran agama juga berbeda beda yang yang pada umumnya meliputi aqidah, ibadah, akhlak, membaca Al Qur’an dan bahasa Arab. Meskipun demikian keberadaan MDT masih terkesan kurang mendapat perhatian khusus baik dari kalangan masyarakat maupun pemerintah. Padahal jika melihat perkembangan spiritualitas generasi saat ini sudah semakin memprihatinkan. Sehingga untuk menunjang proses peningkatan kecerdasan spiritualitas tersebut tidak cukup kalau hanya mengacu pada pendidikan formal seperti SD, SMP, MTs, dan sebagainya. Dimana di dalamnya hanya terdapat sedikit waktu untuk berbagi nilai nilai spiritualitas tersebut. Jadi sudah barang tentu menjadi keniscayaan pentingnya pengembangan sistem Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) sebagai alternatif yang dominan untuk melengkapi pelajaran keagamaan dalam lembaga formal tersebut yang terkesan memiliki waktu sedikit dalam proses peningkatan keimanan, katakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ini.[9]
Dalam pengembangan kurikulum MDT memang sangat variatif, tergantung dari mana para ustadz menimba ilmu di pesantrennya masing-masing. Hingga saat ini, pemerintah belum banyak memfasitasi keberadaan MDT, kalaupun ada masih sangat minim biasanya berupa bantuan karikatif seperti bantuan gedung, ruang kelas, sarana dan prasarana pembelajaran, pertemuan, workshop dan short course untuk peningkatan kapasitas ustadz MDT dan peningkatan kapasitas ustadz lainnya. Dalam dasawarsa terakhir ini secara kelembagaan posisi MDT mulai diperkuat dengan lahirnya Forum Komunikai Diniyah Takmiliyah (FKDT) dan dibeberapa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menginisiasi lahirnya Perda-Perda Diniyah untuk menunjukan kepedulian kepada lembaga ini. Pada saat yang sama muncul kegiatan besar di kalangan MDT yaitu PORSADIN (Pekan Olahraga dan Seni Madrasah Dinyah Tamiliyah) yang dimulai dari tingkat daerah hingga nasional, meskipun masih minim dari segi pendanaan.
Dengan wacana menerapkan kebijakan full day school (FDS) di seluruh Indonesia, justru secara halus dan pelan-pelan ditengarai akan mematikan lembaga pendidikan keagamaan Islam tersebut. Dampak dari kebijakan itu akan menjadikan hak lembaga pendidikan keagamaan Islam seperti MDT menjadi terancam hilang. Padahal, selama ini MDT telah rela berbagi waktu dengan melakukan pembelajaran di sore hari. Dengan wacana FDS wajar jika komunitas lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, utamanya MDT dan pondok pesantren, paling nyaring untuk meminta Mendikbud meninjau ulang rencana diberlakukannya kebijakan FDS. Bagi komunitas pesantren dan MDT, full day school merupakan persoalan serius. Dengan diberlakukannya FDS malah dinilai oleh sejumlah kalangan langkah mundur yang berdampak pada mandulnya peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan nasional. Bahkan selama ini negara dianggap belum optimal memberikan pengakuan dan memfasilitasi pesantren dan MDT walau sudah sangat jelas mereka ada dan berkontribusi pada pembentukan karakter dan moral bangsa. Masyarakat Islam, khususnya komunitas MDT, merasakan ancaman serius atas kebijakan FDS.
Gagasan full day school (FDS) menjadi tepat bagi masyarakat perkotaan yang komplek. Orang tuanya bekerja di luar rumah, kondisi jalan yang macet dan kerap membahayakan. Secara substantif membekali karakter, moral dan akhlak anak di tengah kemiskinan penyelenggaraan pondok pesantren, MDT dan TPA. Namun menjadi kontra produktif jika di semua wilayah Indonesia utamanya pedesaan diselenggarakan FDS. Perlu dipikirkan FDS bukan berlaku menyeluruh di semua wilayah NKRI namun bersifat fakultatif. Di beberapa daerah yang bukan kota santri dimana belum tumbuh subur pondok pesantren dan MDT, kebijakan FDS perlu disinergikan dengan pendirian MDT di sekolah, baik SD maupun SMP. Untuk itu, sudah saatnya dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang kemudian didistribusi kepada Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk membuka MDT di lingkungan sekolah. Bisa diwujudkan dalam bentuk extrakurikuler.  Misalkan di sebuah SD dididirikan/bekerjasama dengan MDT agar anak-anak di SD tersebut mempunyai pengetahuan keagamaan yang cukup. Lebih dari itu adalah mengembangkan karakter, mental dan moral peserta didik. Output sinergi MDT di Sekolah adalah para siswa tidak akan naik kelas jika belum lulus sejumlah mata pelajaran di MDT. Seandainya FDS dipahami dengan menghadirkan MDT di sekolah tentu masyarakat santri tidak akan gelisah dan berang dibuatnya. Namun bagi daerah yang sudah tumbuh subur lembaga pendidikan keagamaan Islam tidak pas untuk dikembangkan FDS.[10]



KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat kita ambil kesimpulan, bahwa model pendidikan full day school (FDS) merupakan pengembangan dari model pondok pesantren yang memiliki banyak kelebihan serta cocok diterapkan di kehidupan modern seperti ini untuk menangkal efek negatif dari lingkungan luar sekolah yang tidak produktif dan tidak baik serta dapat meningkatkan prestasi akademik maupun spiritual siswa jika dikelola dengan professional dan sungguh-sungguh. Meskipun demikian, model FDS yang dalam wacana pelaksanaannya berarti sekolah sehari penuh juga memiliki beberapa kekurangan jika ditinjau dari berbagai aspek, seperti aspek psikologis siswa, ekonomi dan sosial kemasyarakan. Belum lagi wacana penerapan full day school (FDS) secara menyeluruh di semua sekolah formal mulai dari tingkat SD, SMP, SMA sederajat se Indonesia akan menimbulkan berbagai persoalan sosial, ekonomi baru. Karena masih banyak sekolah  di daerah-daerah Indonesia yang non perkotaan belum siap memberlakukan sistem FDS karena terkendala kuantitas dan kualitas sarana prasarana dan SDM yang dimiliki masing-masing daerah.
Belum lagi kendala local wisdom, dimana mayoritas daerah pedesaan di Indonesia yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam telah memiliki sekolah non formal seperti Madrasah Diniyah / MDT yang telah ada sejak lama, yang mana proses pembelajarannya dilaksanakan pada siang, sore atau malah hari. Dengan di berlakukannya FDS tentu pelan-pelan akan mematikan keberadaan MDT tersebut sehingga akan banyak orang yang kehilangan ladang mengamalkan ilmu agama dan mata pencaharian mereka. Sehingga wacana penerapan full day school (FDS) secara menyeluruh di sekolah formal mulai dari tingkat SD, SMP, SMA sederajat se Indonesia perlu dikaji ulang dengan memikirkan keberadaan MDT sebagai asset berharga dari masing-masing daerah.
Jika pelaksanaan full day school (FDS) memang sudah menjadi agenda wajib dari pemerintah dan harus di implementasikan maka perlu memilih sekolah atau daerah yang sudah siap dalam menjalankannya, meskipun di Indonesia memang sudah banyak sekolah yang menerapkan sistem FDS dengan berbagai perbedaan nama / nomenklaturnya tetapi sama dalam pemaknaannya. Atau dengan melakukan kerjasama / mou dengan pemerintah daerah dan elemen masyarakat yang terlibat dengan lembaga-lembaga non formal seperti MDT, TPQ dan sebagainya agar bisa disinergikan dan bisa menjadi simbiosis mutualisme. Kerjasama itu bisa berupa pelaksanaan pendidikan di sekolah formal dan MDT dikerjakan dalam satu atap, dimana memasukkan kurikulum MDT dalam kurikulum sekolah sebagai mata pelajaran wajib atau sebagai ekstrakurikuler wajib bagi siswa siswi muslim yang dilaksanakan siang / sore hari setelah proses pembelajaran formal berakhir, serta tenaga guru / ustadznya berasal dari MDT yang sudah ada. Atau tetap dengan sistem dua atap, namun mewajibkan semua siswa siswi muslim setelah pulang sekolah di sore / malam hari belajar ngaji di MDT yang sudah ada di sekitar lingkungan sekolah atau disekitar tempat tinggal mereka dengan memasukkan mata pelajaran MDT dalam raport siswa baik dalam mata pelajaran utama wajib / mata pelajaran tambahan wajib yang mempengaruhi kenaikan atau prestasi akademik siswa. Sehingga terjadi kerjasama intern antara pihak pengelola sekolah formal dan pihak pengelola MDT dalam mendidik dan mengawasi prilaku keseharian siswa-siswi mereka. Kemudian untuk meningkatkan kualitas pendidikan di MDT perlu juga diselenggarakan berbagai pelatihan oleh pemerintah atau pihak terkait terhadap berbagai unsur-unsur SDM MDT dalam sistem manajemen pengelolaan dan proses pembelajaran yang professional, efektif, dan efisien serta terfokus pada perubahan karakter dan akhlak siswa.

DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Suyuthi, Model Pendidikan Full Day School Dalam Perspektif Inovasi Pendidikan Indonesia, Akademika, Volume 7, Nomor 1, Juni 2013.
Lisnawati Soapatty, Pengaruh Sistem Sekolah Sehari Penuh (Full Day School) terhadap Prestasi Akademik Siswa , Kajian Moral dan Kewarganegaraan, Nomor. 2 Volume. 2 Tahun. 2014.
Marfiah Astuti, Implementasi Program Full day School Sebagai Usaha Mendorong Perkembangan Sosial Peserta Didik, Jurnal Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan, Volume 1, Nomor  2, Juli 2013.
Nor Hasan, Fullday School  (Model Alternatif Pembelajaran Bahasa Asing) , Tadrîs Volume 1. Nomor 1. 2006.
http://emispendis.kemenag.go.id/emis2015/.
http://www.nu.or.id/post/read/70497/kenapa-harus-full-day-school.




[1] Nor Hasan, Fullday School  (Model Alternatif Pembelajaran Bahasa Asing) , Tadrîs Volume 1. Nomor 1. 2006, hlm. 111-113.
[2] Lisnawati Soapatty, Pengaruh Sistem Sekolah Sehari Penuh (Full Day School) terhadap Prestasi Akademik Siswa , Kajian Moral dan Kewarganegaraan, Nomor. 2 Volume. 2 Tahun. 2014, hlm. 720.
[3] Ahmad Suyuthi, Model Pendidikan Full Day School Dalam Perspektif Inovasi Pendidikan Indonesia, Akademika, Volume 7, Nomor 1, Juni 2013, hlm. 112-116.
[4] Marfiah Astuti, Implementasi Program Full day School Sebagai Usaha Mendorong Perkembangan Sosial Peserta Didik, Jurnal Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan, Volume 1, Nomor  2, Juli 2013, hlm. 134.
[8]  http://emispendis.kemenag.go.id/emis2015/, diakses 23 September 2016
[10] http://www.nu.or.id/post/read/70497/kenapa-harus-full-day-school

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan tulis komentar anda